JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Selain dugaan suap proyek, Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin (SAF) diduga juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik penyalahgunaan kewenangan, mulai dari mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Taufik membeberkan, dugaan gratifikasi itu antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Menurutnya, praktik tersebut bahkan telah memicu keresahan di kalangan ASN Pemkab Langkat.
“Mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menduga terdapat praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP. “Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Achmad.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar. “Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ucapnya.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana gratifikasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Syah Afandin. Selain dugaan suap proyek, lembaga antirasuah itu juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Dengan rincian, 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Syah Afandin diduga dijanjikan mendapat lebih dari Rp1 miliar dari fee proyek tersebut.
KPK menduga Yaqub telah merealisasikan pembayaran fee kepada Syah Afandin hingga mencapai Rp800 juta. Uang ratusan juta itu diserahkan kepada Afandin melalui sejumlah pihak perantara dan beberapa kali tahapan.
Meski telah menerima Rp800 juta, Syah Afandin disebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Namun, Yaqub hanya menyanggupi memberikan Rp100 juta kepada Afandin.
Permintaan uang itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK hingga akhirnya menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.















