Timika, Torangbisa.com – Seorang pengendara sepeda motor berinisial F.P.L (28) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di pertigaan Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara, Kabupaten Mimika, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 05.40 WIT.
Korban yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau tosca dari arah Jalan Agimuga Mile 32 menuju jalan belakang ke Bundaran CP28.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat tiba di lokasi kejadian, korban diduga kehilangan konsentrasi sehingga tidak mampu mengendalikan sepeda motornya.
Kendaraan kemudian melaju lurus dan menghantam trotoar serta tembok pembatas di sisi jalan.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Selain menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.
Menindaklanjuti kejadian itu, personel Satlantas Polres Mimika segera menerima laporan, mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
Satlantas Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga konsentrasi saat berkendara, mengatur kecepatan sesuai kondisi jalan, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

















