Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejari Mimika Setujui Penghentian Perkara Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

×

Kejari Mimika Setujui Penghentian Perkara Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., beserta jajaran saat melaksanakan ekspose, (Foto: Istimewa). 

Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Pada Kamis, 18 Juni 2026, Kejari Mimika menggelar ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial JJG dan menyetujui penyelesaiannya melalui pendekatan perdamaian.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ekspose yang berlangsung di Ruang Video Conference (Vidcon) Kejaksaan Negeri Mimika tersebut dilaksanakan bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, S.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe, S.H., M.H. Sementara dari Kejaksaan Agung turut hadir Direktur A pada JAM Pidum beserta jajaran.

Perkara bermula dari perselisihan terkait kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu. Berdasarkan hasil penyidikan, pada 24 Januari 2026 tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih kekurangan setoran tersebut. Namun korban menolak karena merasa seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Perselisihan kemudian berlanjut pada dini hari 25 Januari 2026 ketika tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware, Timika. Adu argumen yang terjadi berujung pada tindakan penganiayaan, di mana tersangka melakukan pemukulan ke arah wajah dan tangan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari manis tangan kanan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka ringan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Mimika memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hasilnya, korban secara sukarela memberikan maaf kepada tersangka, sementara tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap syarat formil dan materil, perkara tersebut dinilai memenuhi ketentuan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Atas dasar itu, Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka JJG.

Persetujuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia.

img class="alignnone size-full wp-image-34144" src="https://torangbisa.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260615-WA0247.jpg" alt="" width="1080" height="1350" />