Timika, Torangbisa.com – Satresnarkoba Polres Mimika melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 1 April 2026 dengan Tersangka yang dilimpahkan berinisial J.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 01 April 2026 sekitar jam 19.30 Wit Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait seseorang yang di curigai merupakan pengedar Narkotika yang beralamat di jalan Busiri Ujung Gang Sahabat Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. RANTE LIMBONG, S.IP menuju TKP alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.
Pada saat Tim tiba di TKP Tim mencurigai salah satu rumah kosan yang di curigai kuat kosan tempat tinggal pengedar Narkotika yang di maksud tersebut.
Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wit tepatnya di jalan Busiri Ujung Gang Sahabat Timika Tim berinisiatif untuk melakukan pengrebekan dan benar Tim berhasil menangkap pelaku berinisial J.
Setelah di lakukan penggeledahan Tim berhasil menyita 141 paket plastik kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu milik pelaku.
Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku yang sering pelaku edarkan kepada konsumen di kabupaten kota Timika, dengan di Tempel di berbagai alamat di seputaran jalan Kota Timika.
Terhadap pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
1 (satu) Paket plastik klip bening kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat netto 0,6149 (nol koma enam satu empat sembilan) gram di sisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
8 bundel plastik klip bening kecil.
1 buah timbangan merek Kamri warna silver.
7 buah lakban bening sedang.
6 buah lakban bening kecil.
1 buah lakban coklat.
2 buah buku rekening bank BRI
2 pak sedotan warna Hitam
1 buah tas warna biru navi merek Ultra RainSuit Tendon.
1 buah alat pemotong lakban warna Hijau.
1 buah Handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna abu abu
1 unit Motor merek Honda warna Hitam
1 buah STNK
Melanggar Tindak Pidana Narkotika Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, menerima, menyerahkan dan memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika diterima oleh Reinaldo Sampe, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Pengawalan pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yakni AIPDA Anjash Asmara T., S.H., BRIPTU Nur Fajrin, dan BRIPDA Rahmattullah Muhammad Said.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Setelah proses pelimpahan selesai, tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

















