Timika, Torangbisa.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kabupaten Mimika, Yudi Amirulah menyebut capaian devisa ekspor UMKM di Kabupaten Mimika pada tahun 2026 hampir melampaui capaian sepanjang tahun 2025.
Hal itu disampaikan Yudi Amirulah saat diwawancarai awak media usai kegiatan pelepasan ekspor perdana UMKM berorientasi ekspor yang diselenggarakan di Kantor UPBU Bandar Udara Mozes Kilangin Mimika, Rabu (13/05/2026).
Menurutnya, pada tahun 2025 nilai devisa ekspor dari Mimika mencapai sekitar Rp1,2 miliar dengan volume ekspor sebesar 21 ton. Sedangkan hingga Mei 2026, nilai devisa ekspor sudah mencapai sekitar Rp1,05 miliar dengan volume ekspor 19,24 ton.
“Memang sampai saat ini belum melampaui tahun lalu, tetapi baru bulan Mei capaiannya sudah mendekati capaian sepanjang tahun 2025. Jadi ada kemungkinan bisa meningkat dua kali lipat,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, saat ini Bea Cukai Mimika bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Tengah terus mendorong pelaku usaha di Mimika agar mampu melakukan ekspor secara berkelanjutan.
Untuk komoditas ekspor tahun 2026, kata Yudi, masih didominasi hasil perikanan berupa kepiting dan beberapa produk laut lainnya. Sedangkan perusahaan eksportir aktif pada tahun ini yakni PT Harapan Nurdiana Jaya dan PT Hoki Laut Perkasa.
Yudi juga menjelaskan mekanisme ekspor dari Mimika saat ini masih menggunakan sistem multimoda karena penerbangan internasional langsung dari Timika belum tersedia.
“Dokumen ekspor semuanya diproses di Mimika, baik PEB dari Bea Cukai maupun sertifikat dari Karantina. Barang dikirim menggunakan maskapai domestik ke Jakarta, lalu dipindahkan ke pesawat tujuan internasional tanpa keluar dari kawasan pabean,” jelasnya.
Selain mendorong ekspor, Bea Cukai Mimika juga terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal dan minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin.
Menurutnya, pelanggaran barang kena cukai ilegal umumnya terbagi dalam lima kategori, yakni rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan pita cukai, dan salah personalisasi pita cukai.
“Untuk rokok ilegal di Timika cukup banyak ditemukan. Sebagian besar berasal dari Jawa dan modusnya bermacam-macam untuk menghindari pembayaran pajak,” katanya.
Ia menambahkan, Bea Cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Satresnarkoba Polres Mimika dan instansi terkait lainnya dalam pengawasan peredaran narkotika, psikotropika, dan barang ilegal lainnya di wilayah Mimika.
















