Mimika

Bupati Mimika Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Masih Tahap Evaluasi

×

Bupati Mimika Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Masih Tahap Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Bupati mimika, Johannes Rettob (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan perpanjangan masa jabatan kepala kampung di Kabupaten Mimika saat ini masih dalam proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan terbaru.

Hal itu disampaikan Johannes Rettob saat diwawancarai awak media usai kegiatan pelepasan ekspor perdana UMKM berorientasi ekspor yang diselenggarakan di Kantor UPBU Bandar Udara Mozes Kilangin Mimika, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, berdasarkan aturan sebelumnya masa jabatan kepala kampung berlangsung selama enam tahun dan sebagian besar telah berakhir. Namun dalam ketentuan undang-undang terbaru, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Kepala-kepala kampung itu sebelumnya masa jabatannya enam tahun dan sudah selesai. Undang-undang baru mengatakan ditambah dua tahun lagi,” ujar Johannes.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap proses perpanjangan tersebut, namun kepala kampung tetap harus menjalankan tugas pemerintahan di wilayah masing-masing.

Karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan sementara agar pelayanan pemerintahan kampung tetap berjalan dan penyaluran dana desa tidak terhambat.

“Kami harus perpanjang dulu supaya mereka tetap melaksanakan tugas. Kalau tidak, nanti bingung apakah sudah demisioner atau belum. Dana desa juga bisa tidak keluar,” katanya.

Johannes menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan kampung sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama proses evaluasi berlangsung.