Timika, Torangbisa.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus dalam operasi dini hari di Jalan Kartini Ujung, Timika, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 02.10 WIT.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AKE alias Adam (20) dan FJAWO alias Ian (16). Keduanya diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mimika.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna biru putih dengan nomor polisi PT 5269 HG, yang diketahui milik korban bernama Hendra.
Motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada 27 Februari 2026 di Jalan Siloam Nawaripi, Distrik Wania. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Polres Mimika dengan nomor laporan LP/B/205/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti keterangan pelaku yang lebih dulu diamankan.
“Kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan pengembangan dari salah satu pelaku yang sudah kami amankan sebelumnya,” ujar Ipda Teguh saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/04/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna melengkapi administrasi penyidikan.
Polsek Mimika Baru memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya, sekaligus menekan angka kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah Mimika.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap kasus-kasus kriminal dan memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ke tahap peradilan,” tegas Ipda Teguh.















