Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Jalan Kartini Dibekuk Polisi, Motor Curian Disembunyikan di Kebun Sirih

×

Dua Pelaku Curanmor di Jalan Kartini Dibekuk Polisi, Motor Curian Disembunyikan di Kebun Sirih

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku curanmor di Timika saat diamankan di Mapolsek Mimika Baru beserta BB berupa satu unit motor curian (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Timika akhirnya berhasil diungkap. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru meringkus dua terduga pelaku dalam pengungkapan kasus yang terjadi di Jalan Kartini pada Jumat (10/04/2026) dini hari.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HBFW alias Nando (16) dan JW (18), yang diduga merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mimika.

“Para terduga pelaku ini merupakan bagian dari komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika,” ungkap Ipda Teguh

Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing, yakni di Jalan Seroja dan kompleks belakang Kantor Kehutanan Timika.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.

Setelah dilakukan pencocokan, kendaraan tersebut sesuai dengan laporan korban, Andrik (44), yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mimika Baru.

Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berbeda, yang kini telah dilaporkan secara resmi di Polres Mimika.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor di wilayah tersebut.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami akan terus melakukan pengungkapan dan memproses hukum hingga ke tahap peradilan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Teguh.

Kasus ini sendiri terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 11 April 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan pencurian tersebut.