Timika, Torangbisa.com – Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisiatif A.K (41) beserta Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kamis (9/4/2026) pukul 17.30 WIT.
Kejadian bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di jalan Pendidikan jalur 3 Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, menuju TKP alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.
Saat Tim tiba di TKP Tim mencurigai seseorang yang merupakan Residivis narapidana Narkoba yang terlihat berada tepat di seputaran TKP.
Selanjutnya sekitar jam 17.30 Wit Di jalan Pendidikan depan penginapan Sinar ujung Tim melakukan penangkapan terhadap Residivis tersebut berinisial A.K (41) selanjutnya Tim membawa pelaku menuju rumahnya di jalan Pendidikan jalur 3 Timika guna melakukan penggeledahan.
Dari handphone pelaku Tim berhasil menemukan foto alamat tempelan paketan Narkotika Jenis Sabu milik pelaku yang berada dekat dengan Rumah pelaku yang mana setelah di cek benar Tim berhasil menyita 1 (satu) paket sedang berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku.
Tim kembali melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang mana dari tangan pelaku Tim kembali berhasil menyita 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 18 (delapan belas) plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) plastik bening kecil Narkotika jenis sabu.
Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku yang sering pelaku edarkan kepada konsumen yang ada di kabupaten kota Timika secara sistim tempel, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 07 / IV / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 09 April 2026.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, 1 plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 18 plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 10 plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 buah timbangan digital warna silver merek Camry.
1 buah sendok takar sabu, 1 buah plastik klip bening besar, 1 lembar kertas buku tulis, 1 buah toples plastik kecil warna bening, 1 pak berisikan 8 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tempat pengharum ruangan elektrik warna putih, 1 buah buku warna orange, 1 buah Handphone Realme Rmx3939 warna biru, dan 1 unit motor honda beat warna hitam.
Sementara itu kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

















