Timika, Torangbisa.com – Aksi nekat seorang pelaku pencurian di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama (belakang Kantor Pos), Timika, akhirnya terungkap.
Jajaran Polsek Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil meringkus pelaku berinisial BM alias Frans pada awal April 2026 ini.
Kasus ini bermula dari laporan resmi korban berinisial M.LO.U (44) yang disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku utama, BM alias Frans. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone, satu sweater hitam, dan satu celana pendek yang digunakan saat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah mengakui perbuatannya secara jujur selama pemeriksaan.
“Benar, pelaku BM alias Frans mengakui telah melakukan aksi pencurian di kios tersebut,” ujar Ipda Teguh, Senin (6/4/2026).
Motif di balik aksi kriminal ini terbilang klasik namun meresahkan. Pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang tunai untuk membeli minuman beralkohol guna menggelar pesta bersama teman-temannya.
Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. Pihak kepolisian berupaya mencari barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk tas berisi uang dan rokok berbagai merek yang diduga turut dibawa lari oleh pelaku.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana dijerat dengan Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Teguh menutup.
















