Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Sektor Mimika Timur berhasil mengungkap peredaran miras jenis sopi di Kampung Pomako ILS, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (1/1/2026) malam.
Kapolsek Miktim dan jajarannya menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIT hingga 23.50 WIT oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar depan SD dan SMP Satu Atap Pomako. Pelaku yang diamankan berinisial MO (35), warga Kampung Pomako, bersama istrinya WR (40).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam milik pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi jaringan terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako.
Setelah dilakukan pemantauan tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun, dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar.
Pelaku juga mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000,- dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mimika Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Pomako dan sekitarnya.
Polsek Mimika Timur menegaskan bahwa peredaran miras lokal menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas dan akan terus ditindak tegas demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
















