Timika,Torangbisa.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sihotang, mengungkapkan bahwa meski belum ada laporan resmi, namun pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa di beberapa kampung di Kabupaten Mimika.
“Untuk tahun ini, laporan resmi belum ada, tapi memang banyak informasi yang masuk, menyebutkan bahwa di desa A, desa B, ada penyimpangan,” ujar Royal, usai bimtek di Grand Tembaga, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun laporan resmi belum diterima, Kejari Mimika tetap melakukan pendalaman terhadap informasi-informasi tersebut.
“Dari 135 desa yang ada di Kabupaten Mimika, memang ada beberapa yang disebut dalam informasi tersebut. Tapi itu masih simpang siur, belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,” jelasnya.
Royal mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana desa di kampungnya agar segera melapor ke Kejaksaan.
“Kalau memang merasa ada penyimpangan, silakan lapor ke kantor Kejaksaan. Kami akan tindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Proses penanganan laporan, lanjut Royal, akan dimulai dari tahap penyelidikan. Jika ditemukan bukti kuat, maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan.
“Apabila penyidikannya lengkap, maka akan dilimpahkan kepada Jaksa untuk dituntut di Pengadilan,” pungkasnya.
*****