NasionalPemerintahanReligi

Sebanyak 149 Jamaah Haji Asal Mimika Dilepas Jalani Ibadah Haji ke Tanah Suci

×

Sebanyak 149 Jamaah Haji Asal Mimika Dilepas Jalani Ibadah Haji ke Tanah Suci

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Ny. Suzy Rettob, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf. Slamet, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Philipus Maturbongs panitia dan perwakilan calon jemaah haji (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Sebanyak 149 calon jamaah haji asal Kabupaten Mimika resmi dilepas untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci pada Sabtu (10/5/2025).

Acara pelepasan berlangsung khidmat di Gedung Eme Neme Yauware dan dihadiri oleh keluarga jamaah, tokoh agama, serta jajaran pejabat daerah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hadir dalam pelepasan jemaah haji tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf. Slamet, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Philipus Maturbongs menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan agenda nasional yang menjadi panggilan spiritual bagi umat Islam, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Penyelenggaraan haji di Kabupaten Mimika sudah dipersiapkan sejak September 2004, termasuk merilis estimasi daftar jamaah haji tahun 2025,” ujar Philipus.

Philipus menjelaskan, pemberangkatan jamaah haji dari wilayah timur Indonesia dilakukan melalui Embarkasi Hasanuddin Makassar.

Tercatat delapan provinsi tergabung dalam keberangkatan ini, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, dengan total 1.076 jamaah.

Untuk Kabupaten Mimika, jumlah jamaah yang berangkat sebanyak 149 orang, ditambah tiga petugas pendamping, sehingga total 152 orang.

Untuk proses keberangkatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Mimika akan memastikan pendampingan kepada para jamaah terkait penyelenggaraan kesehatan, akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama proses haji berlangsung.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan bergandengan tangan dalam menyukseskan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Selamat kepada Bapak-Ibu jamaah haji yang akan berangkat. Ini adalah momen bersejarah dan membanggakan bagi kita semua, terutama bagi para jamaah. Gunakanlah kesempatan ini sebaik mungkin,” pesan Philipus.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat istitha’ah.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan agama.

“Ibadah haji memerlukan sinergi antarlembaga, termasuk Kementerian Agama di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan PP No. 08 Tahun 2022 yang menjamin kebebasan beribadah serta pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah,” ujar Johannes.

Mantan Kadishubkominfo itu berpesan agar para jamaah haji menjaga kesehatan, kebugaran fisik, dan kesiapan spiritual selama menjalani seluruh rangkaian ibadah serta mematuhi aturan, mendengarkan arahan petugas, menjaga kekompakan, serta memperkuat niat dan keikhlasan.

“Jadikan perjalanan ini bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan ruhani untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Jaga nama baik daerah, tampilkan sikap ramah dan santun, serta jadilah duta yang mencerminkan karakter masyarakat Mimika yang religius, damai, dan saling menghormati,” pesannya.

Tak lupa, Bupati Johannes menyampaikan apresiasi kepada para petugas haji yang akan mendampingi jamaah. Ia berharap para petugas dapat bekerja dengan tulus dan penuh dedikasi demi kelancaran ibadah para jamaah.

“Kami di daerah akan terus mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan, kelancaran, dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji, serta kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat,” pungkasnya.

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).