ReligiSosial

Sekretaris Pansus Tapal Batas DPRK Mimika Tegaskan Batas Administrasi Tidak Boleh Bergeser

×

Sekretaris Pansus Tapal Batas DPRK Mimika Tegaskan Batas Administrasi Tidak Boleh Bergeser

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika yang juga Pansus Tapal Batas, Hj. Rampeani Rachman bersama anggota Pansus Tapal Batas saat bertemu dengan masyarakat (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Anggota Komisi III DPRK Mimika sekaligus Sekretaris Pansus Tapal Batas, Hj Rampeani Rachman, mengatakan bahwa batas administrasi wilayah Kabupaten Mimika tidak boleh bergeser sedikit pun dan harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas DPRK Mimika di Kampung Uta, Distrik Mimika Barat Tengah, Jumat (08/05/2026).

“Kalau tim harmonisasi menyelesaikan tapal batas hak ulayat, maka kami Pansus DPRK fokus menyelesaikan batas administrasi pemerintah daerah Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Kabupaten Mimika telah jelas, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.

“Setelah Mimika dimekarkan, batas wilayah pemerintah tidak boleh bergeser sejengkal pun. Itu yang harus kami pertahankan,” katanya.

Menurutnya, tugas Pansus Tapal Batas DPRK Mimika adalah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan batas administrasi yang dinilai telah menimbulkan konflik di wilayah Mimika Barat Tengah.

“Kami akan bedah kembali, di mana letak kekeliruannya sehingga batas administrasi bisa bergeser dan wilayah lain bisa masuk. Itu tugas kami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya pemekaran distrik dan kampung yang dinilai perlu ditelusuri dasar hukumnya.

“Pembentukan distrik dan kampung itu berdasarkan aturan. Siapa yang memberikan izin, berdasarkan apa, itu yang kami cari dan luruskan,” katanya.

Hj Rampeani mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik antar saudara.

“Generasi muda mudah tersulut provokasi. Karena itu kami berharap masyarakat tetap tenang dan memperkuat perjuangan ini dengan doa agar tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran pansus juga merupakan bentuk pengawasan DPRK terhadap kondisi keamanan dan aktivitas pemerintahan di Distrik Mimika Barat Tengah.

“Selain berbicara tentang tapal batas, kami juga menjalankan fungsi pengawasan, melihat kondisi keamanan, situasi masyarakat, serta koordinasi dengan TNI dan Polri,” jelasnya.

Menurut Hj Rampeani, tujuan utama kunjungan tersebut adalah membangun komunikasi dan kolaborasi antara DPRK, pemerintah distrik, dan pemerintah kampung agar penyelesaian persoalan tapal batas dapat dilakukan secara bersama-sama dan berdasarkan data pemerintahan yang jelas.

“Kami datang untuk membangun komunikasi dengan pemerintah distrik sampai pemerintah kampung, karena semua data pemerintahan harus jelas dan terstruktur,” tuturnya.