AdveditorialPemerintahan

Tersandung Persoalan Hukum, Pembangunan Kantor Pelayanan Perpustakaan Dihentikan Sementara

×

Tersandung Persoalan Hukum, Pembangunan Kantor Pelayanan Perpustakaan Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Dantje Nere

Timika, (TORANGBISA) — Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Dantje Nere mengatakan, progres pembangunan kantor pelayanan Perpustakaan dan Arsip daerah yang berlokasi di jalan Budi Utomo Ujung dihentikan sementara lantaran ada persoalan hukum.

“Memang (pembangunan itu) kita sekarang dalam soal, nanti lihat ada sepotong surat yang ada disana, jadi kita tetap mengacu pada kontrak,” kata Dantje di sela-sela kegiatan sosialisasi penilaian dan penetapan hasil alih media sesuai persyaratan penjaminan keabsahan arsip dilingkunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Rabu (18/9/2024).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Progres pembangunan yang baru mencapai 10 hingga 15 persen itu terpaksa dihentikan lantaran ada persoalan hukum dengan pihak ketiga. Namun dirinya enggan memberitahukan persoalan hukum seperti apa.

“Untuk pembangunan kantor pelayanan progres pembangunan sudah capai 10 persen menggunakan anggaran daridana DAK sebesar Rp 10 miliar itu. Material sudah ada di lokasi pembangunan, cuma ada persoalan hukum dari pihak kontraktor jadi kita hentikan sementara,” ungkap Dantje.

Ia menjelaskan kenapa sampai pembangunan kantor pelayanan Perpustakaan dihentikan sementara, bisa disebabkan 2 alasan. Yang pertama karena force merger (keadaan memaksa yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena kejadian di luar kuasa mereka) dan adanya syarat-syarat khusus.

Namun dalam persoalan hukum tersebut, pihaknya lebih kepada syarat-syarat khusus tersebut, karena Mimika tidak terjadi kejadian luar biasa yang menyebabkan pembangunan tersebut dihentikan sementara.

“Kontrak itu jika terjadi sesuatu kan ada dalam jika terjadi sesuatu, kan diakui itu jika terjadi force merger dan syarat-syarat khusus itu yang kita pakai, jadi untuk kita berhentikan sementara karena ada terjadi proses hukum,” ungkap Dantje.

Pembangunan kantor pelayanan Perpustakaan akan dilanjutkan kembali setelah persoalan hukum diselesaikan di pihak kepolisian.