Timika, Torangbisa.com – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, khususnya kontraktor yang telah mengajukan tagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Emanuel saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (20/07/2026).
Menurut Emanuel, masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang harus dituntaskan oleh beberapa OPD. Karena itu, ia meminta agar setiap tagihan yang telah masuk dan memenuhi persyaratan administrasi segera diproses untuk dibayarkan.
“Masih ada hutang yang harus kita bayarkan kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor. Kepada OPD yang masih memiliki kewajiban pembayaran, setelah ada tagihan agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan persoalan tersebut juga telah disampaikan pada rapat evaluasi sebelumnya. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga terus tertunda karena dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Menurut Emanuel, penyelesaian kewajiban pembayaran merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan mitra kerja dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Kita tidak boleh terus memiliki tunggakan. Kalau sudah menjadi kewajiban dan prosesnya sudah sesuai, maka harus segera dibayarkan,” tegasnya.
Emanuel juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran kepada kontraktor maupun pihak ketiga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak ditangani dengan baik.
“Bagaimana kalau kita terus berhutang. Biasanya hal-hal seperti ini bisa berkembang menjadi masalah hukum. Karena itu saya harap menjadi perhatian serius bagi seluruh OPD,” katanya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menuntaskan kewajiban yang masih tersisa sehingga tidak menghambat hubungan kerja sama dengan pihak ketiga maupun pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.














