Scroll untuk baca artikel
Mimika

Tim 10 Moker PTFI Serahkan Dokumen Legalitas Mogok Kerja dan Tuntutan Pekerja kepada Penasihat Presiden

×

Tim 10 Moker PTFI Serahkan Dokumen Legalitas Mogok Kerja dan Tuntutan Pekerja kepada Penasihat Presiden

Sebarkan artikel ini
Tim 10 Moker PTFI Serahkan Dokumen Legalitas dan Tuntutan Pekerja kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta (Foto: Istimewa).

JAKARTA, Torangbisa.com – Tim 10 Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi, dan Kontraktor menyerahkan dokumen legalitas mogok kerja beserta formulasi tuntutan penyelesaian sengketa hubungan industrial kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, melalui Staf Ahli Josefat Kway, S.Sos., dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya dilakukan antara Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika dan manajemen PT Freeport Indonesia terkait penyelesaian sengketa industrial mogok kerja yang berlangsung sejak 2017.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam pertemuan itu, pihak pekerja diwakili Ketua Tim 10 Billy Laly dan Sekretaris Tim 10 Obet Mbiam Mbiam. Keduanya menyerahkan dokumen pendukung sekaligus menyampaikan tuntutan yang diklaim mewakili pekerja berdasarkan mandat advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Billy Laly menjelaskan, dasar legalitas mogok kerja yang disampaikan mengacu pada 13 dokumen dan rekomendasi resmi dari sejumlah lembaga negara. Dokumen tersebut antara lain surat dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), rekomendasi Komnas HAM, surat dan nota pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, surat penegasan Gubernur Papua, laporan investigasi Inspektorat Provinsi Papua, hingga rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, Tim 10 juga menyampaikan klarifikasi hukum yang menyatakan kebijakan furlough sepihak oleh PT Freeport Indonesia dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut Tim 10, penetapan status mangkir terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja merupakan kesalahan penerapan hukum. Karena itu, mereka berpendapat bahwa kebijakan turunan yang berkaitan dengan status mangkir dan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi batal demi hukum.

Dalam dokumen yang diserahkan, Tim 10 mengajukan sejumlah tuntutan utama. Pertama, pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah dan hak-hak lainnya selama masa mogok kerja yang diklaim sah secara hukum, serta pemulihan hubungan kerja tanpa intimidasi maupun sanksi.

Kedua, apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Bersama yang berujung pada PHK, Tim 10 meminta pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, setelah terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran upah dan hak normatif lainnya.

Ketiga, Tim 10 mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).

Billy Laly berharap Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa industrial tersebut secara adil dan bermartabat.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan melalui penyelesaian yang berkeadilan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Billy Laly dalam keterangannya.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika kembali melaksanakan pemeriksaan karantina terhadap 2 ekor kucing jenis ras campuran dan domestik yang akan dilalulintaskan menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (03/8/2026).