Tiimika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Kabupaten Mimika dari Fraksi Emeneme Yauware sekaligus anggota Komisi III, Hj. Rampeani Rachman, menilai Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika yang diterbitkan pada 20 Januari 2026 dinilai cacat hukum dan menyalahi regulasi.
Kementerian Haji dan Umrah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

