Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang dirangkaikan dengan sharing session praktik baik inovasi layanan publik serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Timika, Selasa (27/10/2026), dan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Santi Sondang, yang mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Santi menyampaikan bahwa administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya, menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial maupun pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Ia menegaskan, peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah, tetapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Mimika.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan agar tetap mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan secara layak.
Selain sosialisasi perda, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai inovasi pelayanan publik yang telah diterapkan.
Menurutnya, inovasi pelayanan tidak selalu harus dimulai dengan program berskala besar. Langkah sederhana yang mampu mempercepat proses pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, dan memanfaatkan teknologi informasi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Santi juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Terkait Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026, ia menjelaskan bahwa survei tersebut merupakan sarana untuk mengetahui sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi harapan masyarakat.
Hasil survei diharapkan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi benar-benar digunakan sebagai dasar evaluasi, penetapan prioritas pembenahan, dan peningkatan kinerja setiap unit pelayanan.
Apabila masih terdapat keluhan mengenai kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya pelayanan, maupun kemudahan akses, maka hal tersebut harus menjadi perhatian dan segera diperbaiki sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menambahkan, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia, Venska Seskia Gomes, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai administrasi kependudukan, berbagi praktik baik inovasi pelayanan publik, serta mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan badan, distrik, instansi vertikal, puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta unsur terkait lainnya di Kabupaten Mimika.
Adapun narasumber yang dijadwalkan memberikan materi berasal dari Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRK Mimika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kabupaten Mimika, Asmat, dan Fakfak.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, inovasi pelayanan yang berkelanjutan, serta pelayanan pemerintahan yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.















