Timika, (TORANGBISA) – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait mutasi jabatan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituduh melanggar aturan, kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom,.STP., MH angkat bicara terkait hal itu.
Evert Hindom, saat ditemui Torangbisa.com Minggu, (25/8/2024) menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias (hoax).
” Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini, ” ungkap Kepala BKPSDM.
Dijelaskan, pergantian yang dilakukan pada Eselon IV beberapa waktu lalu, merupakan inisiatif sendiri oleh ASN tersebut yang mengajukan pengunduran diri, sehingga kekosongan jabatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menempatkan pelaksana tugas pada jabatan tersebut, menurutnya ini merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Papua Tengah terkait hal ini.
“Kalau terkait hal itu kami sudah koordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan itu sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, saat ini tidak ada dilakukan mutasi sama sekali,” ujar Evert.
Evert juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya secara resmi belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan sampai saat ini belum ada arahan lanjut dari pihak Provinsi.
“Sampai saat ini secara resmi belum ada surat dari Kemendagri, saya sudah konfirmasi ke Provinsi, mereka juga belum menerima surat apapun dan kalaupun ada nanti mereka pasti akan tindaklanjut ke kami,” pungkasnya.
Evert menambahkan bahwa Surat yang dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta ditandatangani Plh. Dirjen Otda Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir M.Si dengan nomor: 000.2.2.6/6441/OTDA yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sampai saat ini belum diterima oleh pihak Provinsi dan sampai saat ini belum ada arahan apapun dari Gubernur.
Tak hanya itu, jika BKDSM Provinsi telah menerima surat tersebut maka pihaknya akan diminta tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menambahkan bahwa jika diminta untuk menanggapi hal ini, pihaknya selalu siap untuk memberikan keterangan secara lengkap beserta data-data yang dimiliki.
Evert menambahkan, Isu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sengaja digencarkan untuk merusak nama baik JR. Selain itu, merupakan upaya untuk menjegal proses JR sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Mimika.
Evert juga mengimbau agar pihak-pihak yang memberitakan hal-hal yang belum pasti kebenarannya agar berhenti menyebarkan hoax, sebab hal ini akan mengganggu pesta demokrasi yang akan berlangsung serta mengganggu kondusifitas daerah Mimika, ” tegasnya.