MimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahan

Semarak HUT RI, Disdukcapil Mimika Gelar Nikah Massal

×

Semarak HUT RI, Disdukcapil Mimika Gelar Nikah Massal

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pasangan yang mengikuti nikah massal di Graha Eme Neme Jauware, Senin (12/8/2024)

Timika, (TORANGBISA)-  Sebanyak 100 pasangan mengikuti Nikah massal dan Isbat yang diselenggarakan oleh (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang juga bekerja sama dengan Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, di Graha Eme Neme Yauware,,Senin, (12/2024)

100 pasangan  yang mengikuti Nikah ini Massal terdiri dari pasangan kristen protestan sebanyak 25, pasangan katolik sebanyak 25 pasangan, Isbat sebanyak 11 pasang, dan nikah massal sebanyak 39 pasangan. Kegiatan ini merupakan kegiatan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam nasehat pernikahan yang dibawakan oleh Ustadz Abdul Karim menjelaskan perjanjian perkawinan antara laki laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum agama dan negara.

Dikatakan, ada dua perkara nikah. Pertama adalah menghadirkan ketenangan,

“Menghadirkan ketenangan dalam kehidupan dan keberkahan sehingga nikah itu inginnya agar kita hidup tenang. Tujuan nikah itu supaya kita tenang,” ujarnya.

Tujuan keduanya, kata Dia adalah menggapai keberkahan.

” Seorang suami memberikan nafkah setelah ijab kabul pasti kebaikan, seorang istri yang sudah di ijab qabul maka itu adalah kebaikan. Kalau terjadi pergaulan di luar nikah itu bukan kebaikan. Kalau setelah menikah maka itu kebaikan. Berkah itu adalah tambah tambahnya kebaikan, ” cetusnya.

Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo mengatakan tahun lalu hanya diikuti oleh 78 pasangan, tahun ini ada peningkatan.

“Kami bersama memverifikasi dokumen satu per satu untuk dinyatakan layak sesuai dengan syariat dan agama masing-masing sehingga bisa disahkan sesuai agama dan negara,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam pernikahan massal ini pihak Dukcapil menyerahkan secara langsung dokumen-dokumen secara lengkap.

“Jadi kita serahkan sekalian buku nikah untuk muslim, KTP suami istri, Kartu Keluarga, dan lainnya, begitupun Kristen, kita juga sekaligus serahkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, KTP, termasuk akta kelahiran dan KIA,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya juga menjalankan instruksi pimpinan daerah yakni Bupati Mimika, Johannes Reetob untuk menggratiskan semua biaya.

“Semua layanan kita gratiskan tanpa biaya. Semua sudah ditanggung oleh Pemda. Ini wujud Pemkab hadir melayani masyarakat membahagiakan masyarakat. Bukan hanya pemerintah bahagia tapi masyarakat juga ikut berbahagia,” katanya.

Slamet juga mengungkapkan tahun lalu hadiah hanya diberikan kepada pasangan yang memakai pakaian adat terbaik. Namun tahun ini 100 pasang yang mengikuti nikah masal dan Itsbat ini semuanya diberikan hadiah.

“100 pasang mendapatkan gratis nginap 1 hari satu malam bulan madu di Hotel yang ada di Mimika,” pungkasnya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan upaya tertib administrasi kependudukan dan wujud negara memberikan jaminan hukum.

“Dengan berlangsungnya pernikahan seusai hukum agama dan diakui undang-undang berlaku maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara agama dan hukum undang-undang,” katanya.

Yoga mengatakan menurut aturan agama dan undang-undang, maka pasangan suami dan istei akan merasa aman karena haknya diakui.

“Atas nama Pemkab kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada dukcapil yang telah bekerja sama dengan pihak terkait sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik. Saya pesan kepada pasangan ucap syukur untuk setiap proses yang terjadi di hari ini,” tutupnya.

Ads