Timika, torangbisa.com β Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mulai menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di Kota Timika, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo hingga kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, termasuk wilayah Irigasi dan SP2.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga mengatakan, penertiban menyasar bangunan yang dinilai berdiri tidak sesuai peruntukan, terutama yang berada di atas fasilitas umum maupun di sekitar lingkungan sekolah.
βHari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,β kata Yulius saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar di fasilitas umum dapat mengganggu fungsi kawasan sekaligus menjadi persoalan dalam penataan Kota Timika.
Karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya telah didata oleh Satpol PP.
Yulius menegaskan, pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan hingga surat peringatan kepada pemilik maupun pengguna bangunan.
βHari ini kami turun. Nanti kami fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,β ujarnya.
Ia menjelaskan, surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.
Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban.
Penertiban di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah Kota Timika agar lebih tertib dan nyaman.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.
Yulius memastikan penertiban akan terus dilanjutkan. Satpol PP akan melakukan penyisiran terhadap bangunan-bangunan yang sebelumnya telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang serta bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

















