Timika, Torangbisa.com – Memperingati HUT RI ke-81, seluruh masyarakat Kabupaten Mimika diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh selama bulan Agustus, baik dirumah, sekolah, kantor maupun tempat usaha.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai awak media usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/8/2026).
“Sudah ada surat edaran dan instruksi dari Bupati. Mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus, kita mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mimika untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di masing-masing rumah,” ujar Johannes.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika, tidak hanya yang berada di kawasan perkotaan.
Selain di rumah tinggal, Bupati juga meminta agar pengibaran bendera dan pemasangan umbul-umbul dilakukan di tempat usaha, rumah ibadah, sekolah, hingga berbagai fasilitas lainnya.
“Rumah, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah, dan tempat-tempat lainnya semuanya harus mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul,” tegasnya.
Menurut Johannes, partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat Kabupaten Mimika.















