Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp900 Juta, Satu Tersangka Diamankan dan Bandar Masih Diburu

×

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp900 Juta, Satu Tersangka Diamankan dan Bandar Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba, (Foto: Nando/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika pada tahun 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIT di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.N. alias V yang diduga berperan sebagai pihak yang dititipi narkotika jenis sabu oleh seorang bandar berinisial M.D. alias G yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 paket plastik klip bening ukuran kecil, 243 paket plastik klip bening ukuran kecil lainnya, serta satu paket plastik bening ukuran sedang yang seluruhnya diduga berisi narkotika jenis sabu.

Hasil pemeriksaan dan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura menunjukkan total berat netto barang bukti mencapai 298,3035 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan 1,0857 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto 296,1838 gram.

Kapolres Mimika mengungkapkan bahwa apabila sabu seberat hampir 300 gram tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta dan berpotensi merusak kehidupan banyak orang, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Mimika menegaskan akan terus memburu DPO berinisial M.D. alias G serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.