JAYAPURA, (torangbisa.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menilai perlu peraturan daerah (Perda) terkait percepatan penurunan stunting guna mewujudkan generasi penerus yang sehat dan cerdas.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi dalam kegiatan uji publik rancangan perda stunting Kota Jayapura di Jayapura, Jumat, mengatakan pemenuhan gizi merupakan salah satu indikator utama kesehatan dalam terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dan berkualitas.
“Terlepas dari itu maka perlu suatu kajian untuk memetakan persoalan kesehatan dan mulai dengan suatu kebijakan,” katanya.
Menurut Awi, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perperes) tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi yang telah diubah tentang percepatan penurunan stunting, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya perda.
“Berdasarkan pertimbangan itu perlu perda percepatan penurunan stunting di Kota Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan uji publik merupakan suatu regulasi yang sangat penting dilakukan guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk bagaimana mengatasi masalah stunting di daerah itu berjalan secara baik.
“Apalagi saat ini permasalahan stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian serius dari Pemkot Jayapura,” katanya lagi.
Dia menambahkan perda yang sementara ini dilakukan uji publik tidak hanya mencerminkan perhatian pihaknya terhadap kesejahteraan generasi muda, tetapi juga komitmen pemerintah daerah setempat untuk membangun masyarakat yang sehat, cerdas dan produktif.
“Untuk memastikan langkah yang diambil benar-benar relevan dan efektif maka diperlukan uji publik sehingga pembentukan perda dapat responsif terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya
Dia mengatakan pembentukan perda percepatan penurunan stunting harus dikaji secara ilmiah secara lengkap dan menyeluruh baik secara teoritis maupun praktik.*