Hukum dan Kriminal

Pembunuhan Berencana di Timika Terungkap: Korban Dijebak Wanita, Dieksekusi di Kamar Hotel

×

Pembunuhan Berencana di Timika Terungkap: Korban Dijebak Wanita, Dieksekusi di Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini
Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Distrik Kwamki Narama akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 dini hari itu menewaskan seorang pria berinisial L.N (38).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat. Hasilnya, polisi menetapkan seorang tersangka utama berinisial E.H alias E, bersama sejumlah pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi keji tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang. Tersangka bersama rekan-rekannya diduga menyusun skenario dengan memanfaatkan seorang perempuan berinisial IM untuk menjebak korban. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan belakang Lapangan Jayanti, Timika.

Saat korban sudah berada di kamar dan dalam kondisi lengah, para pelaku langsung melancarkan aksi brutal menggunakan senjata tajam berupa parang dan sangkur. Korban tewas di tempat akibat luka parah yang dideritanya.

Tidak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibungkus menggunakan sprei hotel dan dibawa menggunakan mobil ke kawasan Jalan Freeport Lama, sebelum akhirnya dibuang di sekitar pangkalan ojek.

Motif dari aksi pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tersangka utama sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil diringkus pada 15 April 2026 di kawasan SP 1, Distrik Wania, dengan bantuan personel Operasi Damai Cartenz.

Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Mimika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, anak panah, kendaraan, pakaian pelaku, serta minuman keras.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.