Timika, (TORANGBISA) – Pusat Bantuan Mediasi GKI menggelar Launcing dan Talkshow dengan tema ‘Adakah Masa Depan Papua di Otsus Jilid 2?’, bertempat di Aula 66 Cenderawasih, pada Rabu (17/06/2024).
Acara launching lembaga mediasi yang terakretasi Mahkamah Agung RI itu ditandai dengan ditandatanganinya prasasti peresmian oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo, yang juga turut didampingi Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangunsong bersama Bupati Mimika Johannes Rettob, Direktur PBM GKI Pdt Jake Merryl Ibo, serta para VIP pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, PBM GKI merupakan terobosan dalam memfasilitasi berbagaik konflik yang ada di Papua, baik itu kasus kekerasan, HAM dan sengketa lainnya.
“Tim mediasi yang telah dibentuk, ini luar biasa. Saya berharap jangan hanya sebagai seremoni tapi dapat diaplikasikan dalam kehidupan kita,” tutur John Rettob.
Menurut Bupati JR, keberadaan UU Otonomi Khusus merupakan affirmasi atau keberpihakan pada kepentingan masyarakat Papua.
“Undang Undang Otsus nafasnya adalah affirmasi, baik dalam segi pendidikan, kesehatan, hak-hak kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi dan lainnya bagi orang Papua,” ungkapnya.
Sementara itu Wamendagri John Wempi Wetipo (JWW) mengatakan, dibutuhkan waktu untuk menilai keberhasilan Otonomi Khusus Jilid 2 yang baru saja dimulai.
Sedangkan kehadiran Otsus Jilid 2 merupakan hasil evaluasi panjang dari Otsus tahun 2001 silam, yang lahir sebagai solusi menjawab aspirasi kemerdekaan Papua.
“Analoginya, hari ini kita tanam singkong di kebun, kemudian saya pulang, tidur dan besoknya bangun, apa kita bisa ambil hasilnya (buah singkong)? Itu butuh waktu untuk tumbuh,” ujar JWW.
Lagi katanya, pemekaran provinsi baru di Papua merupakan bentuk kepedulian Negara untuk menjawab aspirasi rakyat Papua. Bukan untuk memecah belah rakyat Papua.
“DOB lahir bukan karena keinginan pemerintah pusat, tapi sudah sejak lama (aspirasi),” tandasnya.