JAKARTA, (torangbisa.com) — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop coklat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby (SA). Amplop itu dikembalikan Raja Juli setelah beberapa hari bertemu dengan Suhardiman.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein memastikan bahwa pengembalian amplop tidak menghapus pidana. KPK akan tetap mengusut dugaan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Raja Juli.
“Oh ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik kepada media ini, Senin (6/7/2026).
Sekadar informasi, nama Menhut Raja Juli Antoni terseret dalam dugaan korupsi terkait pelepasan lahan kawasan HPT di Kuansing. Raja Juli disebut sempat bertemu dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. KPK sudah mendeteksi pertemuan Raja Juli denhan Suhardiman tersebut.
Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 tersebut, Suhardiman bersama jajarannya dikabarkan mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis. Karena itu, keterangan dari pihak kementerian dinilai penting untuk membuat terang perkara.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa dana untuk mengurus pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Belakangan, Suhardiman disebut-sebut memberikan amplop ke Raja Juli usai bertemu pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli mengklaim bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.
Raja Juli mengakui sempat bertemu dengan Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026. Politikus PSI itu mengaku bertemu Suhardiman setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.














