Scroll untuk baca artikel
Kabar Kampung

Dorong Penyelesaian Persoalan Hak Ulayat Secara Transparan, Lemasko Apresiasi Langkah Kadistrik Wania

×

Dorong Penyelesaian Persoalan Hak Ulayat Secara Transparan, Lemasko Apresiasi Langkah Kadistrik Wania

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku saat menghadiri pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Distrik Wania (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, memberikan apresiasi kepada Kepala Distrik Wania yang telah melibatkan Lemasko dalam pembahasan persoalan status tanah dan hak ulayat di wilayah Distrik Wania.

Menurut Marianus, langkah yang dilakukan Kepala Distrik Wania merupakan hal positif karena selama Distrik Wania terbentuk hingga saat ini, baru kali ini Lemasko secara resmi diundang untuk membicarakan persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami dari Lemasko memberikan apresiasi kepada Ibu Kepala Distrik Wania karena telah mengundang kami untuk membahas terkait status tanah yang ada di Wania. Selama Distrik Wania terbentuk, baru kali ini Lemasko dilibatkan dalam pembahasan persoalan tanah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut terungkap berbagai persoalan terkait status kepemilikan tanah yang dinilai cukup kompleks.

Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah proses pelepasan tanah yang dilakukan dari tangan ke tangan tanpa kejelasan yang memadai, sehingga memicu sengketa di kemudian hari.

“Ternyata ada persoalan tanah yang cukup rumit di Distrik Wania. Banyak surat pelepasan tanah yang dibuat dari tangan ke tangan. Bahkan, ada tanah yang sudah memiliki pemilik yang jelas, tetapi masih ada pihak lain yang masuk dan mengklaim atau melakukan transaksi di atas tanah tersebut,” katanya.

Marianus menilai persoalan serupa juga banyak terjadi di sejumlah distrik yang telah berkembang lebih dahulu.

Namun, ia mengapresiasi sikap tegas Kepala Distrik Wania yang tidak serta-merta menandatangani dokumen yang dinilai masih bermasalah.

“Saat ini ada sekitar 30 dokumen yang ditahan dan belum ditandatangani oleh Ibu Kepala Distrik karena ditemukan sejumlah kejanggalan terkait status tanah. Bahkan ada surat yang menggugat Distrik Wania berkaitan dengan hak ulayat,” jelasnya.

Terkait klaim hak ulayat tersebut, Marianus mempertanyakan dasar dan batas wilayah yang dimaksud, mengingat di Distrik Wania terdapat beberapa taparu atau kelompok kekerabatan adat yang memiliki wilayah masing-masing.

“Yang menjadi pertanyaan adalah hak ulayat yang mana yang dimaksud. Setahu kami, di wilayah Distrik Wania terdapat beberapa taparu seperti Mumuka Wee, Kapawee, dan Ayuka. Mereka harus duduk bersama untuk membicarakan dan menentukan secara jelas wilayah hak ulayat masing-masing,” tegasnya.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Lemasko menyarankan agar Pemerintah Distrik Wania mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membuka dan memverifikasi peta wilayah secara resmi.

“Kami menyarankan kepada Ibu Kepala Distrik untuk menghadirkan pihak BPN agar peta wilayah bisa dibuka bersama. Dengan begitu, semua pihak dapat melihat secara jelas letak dan batas tanah yang dipersoalkan sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya.

Kabar Kampung

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Distrik Mimika Baru menyampaikan apresiasi kepada Lurah Kwamki beserta seluruh jajaran atas suksesnya pelaksanaan seluruh tahapan pembentukan Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang berlangsung dengan tertib, lancar, serta mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat.