KPU Papua TengahNasional

KPU Papua Tengah Gelar Rakor Pencalonan Kepala Daerah, Idham Kholik: Usulan MRP untuk Calon Bupati ikut Ketentuan

×

KPU Papua Tengah Gelar Rakor Pencalonan Kepala Daerah, Idham Kholik: Usulan MRP untuk Calon Bupati ikut Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Komisioner (KPU-RI) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Kholik, didampingi Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni (Dok/Foto:Torangbisa/Umar, R)

Timika, (TORANGBISA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Papua Tengah Tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Komisioner (KPU-RI) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Kholik dilaksanakan di Hotel Horizon Diana, Selasa, (16/7/2024).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan terkait aturan yang berlaku dalam tahapan pendaftaran bakal calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 agustus 2024.

 

” Pelaksanaan setiap tahapan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam penerimaan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta verifikasi dan penetapannya menggunakan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,” tegas Idham.

 

Idham mengatakan, untuk level provinsi mekanismenya menggunakan ketentuan pasal 20 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2021 mengenai pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang nanti akan diusulkan oleh KPU Papua TengahTengah. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh MRP belum dapat diakomodir, sehingga penggunaan mekanisme yang digunakan oleh seluruh daerah di Indonesia.

 

” KPU sifatnya melaksanakan peraturan perundang-undangan karena dalam penyelenggaraan pilkada menganut prinsip berkepastian hukum, jadi apapun yang diatur dalam undang-undang pilkada itulah yang dilaksanakan nanti, ” ujar Idham.

 

Selanjutnya, Idham menghimbau kepada seluruh elemen untuk dapat mensosialisasikan peraturan yang telah disepakati agar dapat meminimalisir kekeliruan diberbagai lapisan masyarakat.

 

” Kami berharap agar seluruh elemen mengambil bagian agar mensosialisasikan terkait ketentuan tahapan dan mekanisme Pencalonan Bakal Calon nanti sehingga dapat minimalisir kekeliruan di masyarakat, ” cetusnya menambahkan.