Politik

KPU Biak minta pemilih pemula hindari politik uang di pemilu

×

KPU Biak minta pemilih pemula hindari politik uang di pemilu

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Biak (TORANGBISA) – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 untuk dapat menghindari politik uang pada kegiatan kampanye yang dimulai 28 November 2023.

“Praktik politik uang bertujuan mempengaruhi pemilih pemula dan warga untuk memilih atau menarik simpatik merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan aturan hukum sehingga harus dihindari,” ujar Ketua KPU Biak Numfor Matheus G.Ronsumbre pada sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula siswa SMA/SMK di Biak, Selasa.

Ads

Diingatkan Ketua KPU Matheus, sebagai pemilih pemula rentan dipengaruhi karena masih labil dan kurang percaya diri ketika diberikan sesuatu barang atau uang.

Melalui sosialisasi ini, menurut Matheus, anak-anak milenial dapat mengetahui dampak hukum dari adanya praktik uang di pemilu.

Ketua KPU menegaskan, dalam UU No7 tahun 2017 tentang Pemilu baik sebagai pelaku atau penerima politik uang dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga tahun.

“Serta denda paling banyak Rp36 juta.Ya, ini paling mengerti dan paham merupakan tugas Bawaslu, ya silakan nanti lebih detail ditanyakan kepada komisioner Bawaslu,” harap Matheus.

Ia mengajak semua warga Biak Numfor khususnya pemilih pemula untuk ikut mendukung mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas dengan cara datang ke tempat pemungutan suara menyalurkan hak pilih secara langsung.

“KPU terus mengingatkan warga Biak Numfor turut mengawal tahapan pemilu yang saat ini sudah memasuki kampanye peserta pemilu serentak 2024,” imbuh Matheus.

Sebelumnya, Plt Asisten 1 Biak Semuel Rumaikeuw mewakili Pj Gubernur Papua M.Ridwan Rumasukun membuka kegiatan Internalisasi nilai-nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bagi Pemilih Pemula Dalam Rangka Partisipasi Politik Pada Pemilu 2024 yang diikuti 70 pemilih pemula.

Hingga, Selasa pukul 14.00 WIT sebanyak 18 parpol sudah melakukan kampanye pemilu dengan pemasangan baliho, spanduk, stiker dan bendera di halaman kantor parpol dan kediaman caleg parpol..

 

Ads