Scroll untuk baca artikel
Politik

KPU-Bawaslu Jayapura harap parpol kedepankan kampanye damai pemilu

×

KPU-Bawaslu Jayapura harap parpol kedepankan kampanye damai pemilu

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sentani (TORANGBISA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua mengharapkan partai politik (Parpol) kedepankan kampanye damai yang dimulai Selasa (28/11) 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kesepakatan itu ditandai dengan membubuhi tanda tangan di atas kain oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Jayapura calon anggota legislatif serta 18 partai politik dan Polres Jayapura untuk sama-sama menciptakan tahapan Pemilu damai di daerah setempat pada Senin (27/11).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri dalam rilisnya di Jayapura, Selasa mengatakan nota kesepakatan itu dilakukan untuk calon legislatif dan partai politik bisa mengikuti tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

“Peserta Pemilu 2024 akan mengikuti atau melewati kampanye terbatas, tertutup dan terbuka, namun harus diingat semua tahapan itu ada regulasinya,” katanya.

Menurut Mebri, tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Di mana perlu mendukung dan berpartisipasi karena KPU akan melaksanakan tahapan Pemilu dan tidak akan memihak ke salah satu pihak atau calon tetapi tegak lurus mendukung 18 partai politik di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Dia menjelaskan terkait dengan desain Alat Peraga Pemilu (APK) pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye ada pasal yang mengatur tentang desain APK dan itu tidak mengacu ke KPU daerah melainkan KPU RI,” katanya.

Dia menambahkan desain APK itu disiapkan oleh peserta Pemilu yaitu partai politik karena KPU hanya menunjukkan lokasi pemasangan APK.

“Untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD itu mengatur pada PKPU, dan tidak diatur oleh aturan KPU daerah, sehingga setiap peserta wajib mengikuti petunjuk teknis dari KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas mengingatkan peserta Pemilu wajib mentaati PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Jangan keluar dari aturan itu, apalagi menyangkut APK, lokasi dan jadwal pemasangan harus benar-benar perhatikan benar aturan itu sehingga kami tidak menindak karena ada kesalahan administrasi maupun prosedur,” katanya.