Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi.
Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Analisis dilakukan untuk mendalami keterkaitan barang bukti dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” tutur Budi.
Sekadar informasi, KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Serangkaian penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat mengungkap perkara tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

















