Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Panggil Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Tapi Tak Hadir

×

KPK Panggil Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Tapi Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto:Satrio/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi (BOB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bobby dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/9). Namun, dia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sudah ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Untuk saksi BOB konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bobby. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Selain Bobby, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya, yakni pihak swasta Aditya Rizki Prakosa.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPK terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

KPK masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Bobby Rizaldi diketahui sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, KPK mencecar Bobby terkait berkaitan dengan alat bukti terkait dugaan pengaturan hasil audit yang mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Bobby Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Salah satu barang elektronik yang disita dikabarkan adalah handphone milik Bobby Rizaldi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut yakni, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG); ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison (EDS); Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH); serta Direktur PT MSA Fika (FK).

Kasus ini bermula saat BPK Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga.

Rusdi kemudian diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Dalam pertemuan itu, Abi Nurwardani dan Angga diduga bernegosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.

Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mengoordinasikan sejumlah pihak untuk membantu pengondisian hasil audit, salah satunya dengan melibatkan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis.

Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian uang diduga berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dari dana sebesar Rp500 juta yang diterima, Abi Nurwardani diduga membagi aliran uang ke dua wilayah berbeda. Adapun rinciannya, sebesar sekitar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison.

Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Dugaan aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).