Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKabar Utama

KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto di Kasus Gratifikasi Batu Bara

×

KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto di Kasus Gratifikasi Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto/Satrio/Torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hari ini. Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Pantauan di lapangan, Japto (JPT) telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi. Ia bakal didalami keterangannya soal aliran uang hingga aset yang didiga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi batu bara di Kukar.

“Untuk pemanggilan saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (30/6/2026).

“Diantaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Japto terkait kasus gratifikasi batu bara di Kukar bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Japto pada Selasa (10/3/2026). Saat itu, Japto didalami keterangannya soal adanya dugaan aliran dana haram dari PT Alamjaya Barapratama (PT ABP)

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (10/3/2026).

Japto juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025). Saat itu, Japto diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Kali ini, ia diperiksa untuk penyidikan tiga korporasi.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK telah menetapkan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. Yaitu, berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya.

Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Sebelumnya, KPK mengungkap Politisi Ahmad Ali dan ketum PP, Japto menerima aliran uang.

Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Namun, hingga ini belum ada update perkembangan dalam kasus ini.

Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.