Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Standar, Prosedur dan Kriteria (SPK) Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/06/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Herry Onawame, yang mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Menurut Herry, pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika berkembang sangat dinamis dan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.
Namun, pembangunan perumahan tidak hanya sebatas membangun rumah, melainkan juga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai.
“Pengembang wajib menyediakan fasilitas pendukung yang layak seperti jalan lingkungan, drainase, lampu penerangan, jaringan air bersih, tempat pembuangan sampah hingga ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering terjadi di lapangan adalah kerusakan fasilitas umum di lingkungan perumahan yang telah dihuni masyarakat, namun tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah daerah karena aset PSU tersebut belum diserahkan secara resmi oleh pengembang.
“Pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD apabila status hukum aset PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Akibatnya masyarakat penghuni perumahan yang dirugikan,” katanya.
Oleh sebab itu, Herry menilai sosialisasi mengenai standar, prosedur dan kriteria serah terima PSU menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan para pengembang.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, kesesuaian standar, yakni PSU yang diserahkan harus memenuhi standar teknis yang layak dan tidak dalam kondisi rusak.
Kedua, kepatuhan terhadap prosedur administrasi mulai dari tahap perencanaan, verifikasi lapangan hingga penandatanganan berita acara serah terima yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, kejelasan kriteria mengenai batasan kewajiban pengembang serta waktu yang tepat untuk proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Herry juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika bersama tim verifikasi PSU untuk bersikap proaktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pengembang.
“Saya meminta agar proses ini dipermudah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Berikan pembimbingan yang jelas kepada para pengembang sehingga proses serah terima PSU dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kepada asosiasi pengembang dan para developer, ia mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab profesional dalam memenuhi kewajiban penyerahan PSU demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat sebagai penghuni perumahan.
“Dengan sinergi dan pemahaman yang sama mengenai tata cara serah terima PSU, saya optimistis kawasan permukiman di Mimika akan semakin tertata, sehat, dan terhindar dari berbagai persoalan pelayanan publik di kemudian hari,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Herry menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan kawasan perumahan yang lebih baik di Kabupaten Mimika.
Usai menyampaikan sambutan, Herry Onawame secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Standar, Prosedur dan Kriteria Serah Terima PSU yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.

















