Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Serapan APBD Mimika Capai 32,90 Persen, OPD Diminta Percepat Realisasi Kegiatan

×

Serapan APBD Mimika Capai 32,90 Persen, OPD Diminta Percepat Realisasi Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen T. Mallisa, Saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika hingga 6 Agustus 2026 tercatat mencapai 32,90 persen. Pemerintah daerah pun meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan untuk mengejar target penyerapan anggaran hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen T. Mallisa, mengatakan angka tersebut merupakan posisi realisasi per 6 Agustus 2026

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hal itu disampaikan Marthen saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (10/8/2026).

“32,90 persen per hari ini penyerapannya,” kata Marthen.

Ia menjelaskan, belanja operasional masih menjadi salah satu komponen dengan penyerapan terbesar. Sementara belanja daerah secara umum terbagi dalam beberapa komponen, termasuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Marthen optimistis penyerapan anggaran dapat terus digenjot dalam beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun anggaran.

“Bulan ke depan ini kita optimis habis,” ujarnya.

Marthen menegaskan, pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan OPD segera mengoptimalkan kegiatan yang telah direncanakan. Langkah tersebut penting mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 semakin terbatas.

“Pemerintah daerah berharap kepada pimpinan OPD untuk sesegera mungkin mengoptimalkan semua kegiatan-kegiatan yang ada, mengingat waktu yang tersisa beberapa bulan,” jelasnya.

Menurutnya, percepatan perlu dilakukan untuk mengejar keterlambatan pelaksanaan kegiatan sekaligus mencegah menumpuknya tagihan pada akhir tahun anggaran.

Ia mengingatkan, pekerjaan yang telah selesai tetapi proses administrasi pembayarannya tidak segera diselesaikan berpotensi menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun berikutnya.

“Jangan sampai semua tagihan itu menumpuk menjadi utang. Akhirnya tidak dikejar dalam proses. Sekalipun pekerjaan selesai, kalau tidak terkejar untuk diproses pembayarannya, itu jelas jadi utang,” tegasnya.

Marthen menekankan bahwa penyerapan keuangan harus berjalan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan. Artinya, pelaksanaan fisik menjadi dasar sebelum pembayaran dapat diproses.

“Seharusnya penyerapan fisik dulu, realisasi fisiknya. Kita progres untuk dibayarkan keuangannya. Tidak mungkin pekerjaan tidak dilaksanakan baru dibayar keuangannya,” katanya.

Untuk mengantisipasi penumpukan pekerjaan dan tagihan di penghujung tahun, BPKAD nantinya akan menerbitkan surat edaran mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.

Surat tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh pimpinan OPD dalam menyelesaikan progres pekerjaan sekaligus mengatur batas waktu penyampaian dokumen administrasi pencairan anggaran.

“Biasanya kita keluarkan surat edaran untuk menghadapi langkah-langkah akhir tahun. Di dalamnya kita tentukan batasan penyampaian dokumen dan batas akhir penerimaan SPM,” pungkasnya.