Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAM

KPK Panggil Istri Pejabat Polri terkait Kasus CSR BI dan OJK, Tapi Tak Hadir

×

KPK Panggil Istri Pejabat Polri terkait Kasus CSR BI dan OJK, Tapi Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Dok/Foto: Satrio/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibu Rumah Tangga, Melissa B Darban dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (30/6/2026).

Namun, Mellisa tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan hasil penelusuran, Melissa B Darban merupakan istri dari Kapolsek Dampit Polres Malang, AKP Kevin Ibrahim. Ia sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya dalam kasus ini.

“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu pagi (1/7/2026).

Melissa B Darban sudah pernah diperika KPK pada Kamis (13/11/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI dan OJK. Saat itu, Melissa didalami aset yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana CSR ini.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yakni Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).

Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan diduga melakukan penyelewangan dana sosial BI-OJK. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincia Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.