JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya untuk menyembunyikan barang bukti berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa mobil tersebut sempat berupaya dialihkan dengan cara dijual ke sebuah showroom milik pihak swasta. Mobil tersebut dialihkan karena Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) mengetahui sedang dipantau KPK.
“Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Taufik kepada wartawan dikutip Kamis (2/7/2026).
Menurut Taufik, mobil tersebut diduga merupakan bagian dari barang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap dalam proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Karena itu, penyidik bergerak cepat untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut agar tidak berpindah tangan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Ketiganya yakni, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN); dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan Sekda. Tapi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena tidak memenuhi persyaratan finansial untuk memperoleh fasilitas kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam proses pengajuan pembiayaan.
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















