Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kementerian PPPA Tekankan Penguatan Pengasuhan Keluarga untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

×

Kementerian PPPA Tekankan Penguatan Pengasuhan Keluarga untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Etty Sri Nurhayati, Saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain kekerasan fisik dan seksual yang masih tinggi, berbagai kasus penelantaran anak juga menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Etty Sri Nurhayati, saat diwawancarai awak media usai memberikan materi terkait pemenuhan hak anak di Hotel Kangguru SP2, Timika, Kamis (04/06/2026).

Menurut Etty, anak-anak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka, baik melalui forum partisipasi anak maupun mekanisme perencanaan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui hak-hak anak yang belum terpenuhi dan mengakomodasinya dalam berbagai program pembangunan.

“Anak-anak perlu diberikan ruang untuk menyuarakan apa saja hak-hak mereka yang dirasa belum terpenuhi agar dapat menjadi perhatian dan diakomodasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa secara nasional kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun seksual. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Secara nasional, kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual, masih cukup tinggi. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” katanya.

Etty menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang menimpa anak umumnya berakar dari lingkungan keluarga, terutama pola pengasuhan yang belum berjalan optimal. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari pembenahan di tingkat keluarga sebagai lingkungan pertama tempat anak tumbuh dan berkembang.

“Sebagian besar permasalahan anak berawal dari persoalan di dalam keluarga. Karena itu yang harus dibenahi adalah hulunya, yaitu pengasuhan dan perhatian terhadap anak,” jelasnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana anak terpaksa diasuh oleh anggota keluarga lain seperti kakek atau nenek karena orang tua tidak berada di rumah.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak selalu menjadi masalah, namun perlu dipastikan bahwa pengasuh memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak.

“Anak yang mengalami penelantaran atau kurang perhatian tentu memiliki risiko lebih tinggi mengalami berbagai masalah. Banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus melakukan berbagai langkah pencegahan melalui kebijakan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah penerapan kebijakan keselamatan anak dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak.

“Ketika ada kegiatan yang melibatkan anak, harus ada kebijakan keselamatan anak yang diterapkan. Ini wajib dilaksanakan oleh semua orang dewasa yang menyelenggarakan kegiatan bersama anak,” katanya.

Selain itu, edukasi kepada keluarga terus diperkuat karena masih banyak orang tua yang belum memahami pola pengasuhan yang berorientasi pada hak anak. Pemerintah mendorong penerapan pengasuhan positif dan disiplin positif tanpa kekerasan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

“Keluarga perlu mendapatkan edukasi tentang bagaimana memberikan pengasuhan positif, disiplin positif, dan mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan,” tuturnya.

Dalam upaya melindungi anak di lembaga pengasuhan sementara seperti daycare atau taman asuh anak, pemerintah juga telah menetapkan standar layanan yang wajib dipenuhi.

Standar tersebut mencakup aspek keamanan dan keselamatan, termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua untuk memantau kondisi anak secara langsung.

“Dalam standar layanan taman asuh anak sudah diatur adanya komponen keamanan, termasuk CCTV yang dapat diakses orang tua sehingga mereka bisa memantau kondisi anak secara langsung,” jelasnya.

Etty menambahkan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi, kondisi keluarga, hingga lingkungan sosial.

Tekanan ekonomi sering kali memengaruhi kondisi emosional dalam keluarga dan berpotensi memicu kekerasan terhadap anak. Selain itu, anak juga menghadapi ancaman kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk perundungan atau bullying.

Menurutnya, pencegahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menanggapi pertanyaan terkait keberpihakan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu, Etty menjelaskan bahwa Kementerian PPPA tidak memiliki program bantuan langsung berupa uang tunai.

Peran kementerian lebih berfokus pada penyusunan kebijakan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi.

“Kalau bantuan langsung berupa anggaran atau uang tidak ada, karena kami berada pada tataran kebijakan. Tugas kami merumuskan kebijakan dan mendorong agar pemenuhan hak anak dipastikan oleh semua pihak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan memiliki kepedulian dan empati terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya.

“Semua anak adalah anak kita. Karena itu semua pihak harus memiliki kepedulian dan empati yang tinggi. Ketika melihat ada anak yang mengalami masalah, kita harus membantu, melaporkan kepada pihak terkait, atau menghubungkan mereka dengan layanan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Etty berharap sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.