Timika, Torangbisa.com – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika mengakui adanya aktivitas kapal ikan yang melakukan bongkar muat di tengah laut.
Fenomena ini disebut berkaitan dengan surat edaran dari kementerian, dan pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi lebih lanjut guna memastikan pengawasan serta kepastian aturan.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan wilayah perikanan telah diatur secara jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
saat memberikan keterangan kepada awak media di Hotel Grand Tembaga, Rabu (06/05/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten berada pada wilayah darat, sementara provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut dari 0 hingga 12 mil. Adapun wilayah di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk wilayah darat itu kewenangan kabupaten, sementara 0 sampai 12 mil kewenangan provinsi, dan di atas itu menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Terkait aktivitas kapal ikan yang melakukan bongkar muat di tengah laut, Clemens mengakui bahwa informasi tersebut memang benar adanya.
“Memang benar, itu terkait dengan surat edaran dari kementerian, meskipun saya lupa nomor suratnya. Intinya, ada aturan yang memperbolehkan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan di laut.
“Pengawasan itu ada pada Kementerian melalui SDKP dan juga pemerintah provinsi. Kami di kabupaten lebih pada wilayah darat,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan menggelar pertemuan bersama instansi terkait dari kabupaten hingga provinsi.
“Kami rencanakan koordinasi ke Jakarta, mungkin dalam bentuk pertemuan atau Zoom, untuk membahas ini bersama kementerian dan instansi terkait,” tambahnya.
Selain itu, Clemens juga menyoroti kondisi dermaga di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang saat ini mengalami kerusakan, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan kecil.
“Dermaga itu sebenarnya sangat penting untuk nelayan kecil, tapi sekarang sudah rusak dan tidak bisa digunakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa status pengelolaan dermaga tersebut masih belum jelas, apakah sudah diserahkan ke pemerintah daerah atau masih menjadi kewenangan pusat.
“Kami belum tahu pasti apakah sudah dihibahkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Mimika atau belum. Kalau sudah, tentu kami akan koordinasi untuk pengelolaannya,” tutupnya.














