Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jelang HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Masih Berkibar di Halaman Gudang PLN

×

Jelang HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Masih Berkibar di Halaman Gudang PLN

Sebarkan artikel ini
Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Gedung PLN (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026, kondisi Bendera Merah Putih yang tampak lusuh dan robek masih terlihat berkibar di halaman Gudang Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta. (31/7/2026).

Temuan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah warga yang melintas di lokasi. Salah seorang pengendara yang sedang memarkir kendaraannya mengaku prihatin melihat kondisi bendera yang dinilai sudah tidak layak untuk dikibarkan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Sebagai warga negara, saya merasa sedih melihat Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek masih dipasang. Kita seharusnya menghormati simbol negara dan mengenang perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat menyambut bulan kemerdekaan yang identik dengan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.

Sejumlah pihak berharap pengelola gedung, termasuk instansi maupun badan usaha milik negara (BUMN), dapat lebih memperhatikan kondisi bendera yang dipasang di lingkungan kerjanya. Terlebih, lokasi tersebut merupakan aset milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan terkait penggunaan simbol negara.

Pengibaran bendera yang telah rusak, robek, kusam, atau luntur diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sementara itu, Pasal 67 Undang-Undang tersebut mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Gudang Pusat PT PLN (Persero) terkait kondisi bendera tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi. (Bersambung)

Nasional

Jakarta, Torangbisa.com – Berbagai kebijakan dan inisiatif pembangunan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto selain berorientasi untuk meningkatkan kualitas SDM, juga untuk membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta di saat bersamaan memaksimalkan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Nasional

Timika, Torangbisa.com – Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, bersama para gubernur se-Tanah Papua menyepakati 12 komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan Papua. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Dialog Strategis Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang berlangsung di Ballroom Kantor BPKAD Kabupaten Mimika, Kamis (30/7/2026).