Timika, (torangbisa.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah menggelar Seminar Akhir Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (Kampung) dan Penyusunan Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Kemanfaatan Dana Desa (Kampung) di Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan Kepala Distrik dan Kepala Kampung. Selasa, (29/10/ 2024) bertempat di ruang rapat Bappeda.
Adapun narasumber pada kegiatan itu berasal dari Universitas Cenderawasih Jayapura sebagai Tim ahli kajian evaluasi kemanfaatan Dana Desa (Kampung).
PJ Sekertaris Daerah Mimika Petrus Yumte, menyambut baik kehadiran tim ahli, ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi semua elemen terkait, sekaligus dapat meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efisien, profesional serta akuntabel bagi pemerintah Desa/Kampung.
Petrus, menambahkan bahwa dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa, tentu sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga seluruh desa dalam wilayah Mimika dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi yang negatif terhadap kinerja pemerintah desa,” Ujarnya
Dikatakan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam meliputi seluruh aspek hukum pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan agar pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama, sebab prinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan desa itu sebenarnya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara teknis administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Karena jika keuangan desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan akan berhubungan dengan permasalahan hukum, sehingga tujuan kita mensejahterakan masyarakat di desa tidak akan tercapai,” jelasnya.
Untuk itu, mengingat pentingnya pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang tepat. Maka kepala Desa/Kampung sebagai pengguna anggaran keuangan desa harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa/kampung.
Selain itu, Desa/kampung dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran dengan kualitas penyajian sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam standar akuntansi keuangan desa.
Petrus menilai saat ini, peran dan tanggungjawab yang diterima oleh desa belum di imbangi dengan sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Desa juga belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangan yang baik serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa
Karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam undang -undang desa, pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota turut membantu memberdayakan masyarakat desa dengan pendampingan dalam perencanaan pembangunan desa.
“Sehingga aparat desa dapat memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.
Menurutnya yang menjadi permasalahan hari ini adalah ketika kesenjangan orang miskin di berbagai kampung sangat besar marginnya.
“Menjadi paradox hari ini, ketika kesenjangan di Kampung-kampung cukup besar, tetapi Dana yang mengalir ke Kampung-kampung juga cukup besar,” pungkasnya.
Menurutnya, permasalahan ini perlu untuk ditelusuri letak kesalahan uang mengakibatkan persoalan ini terus berlarut-larut.
“Kita perlu tau kesalahannya dimana, apakah persoalan perencanaan, ataukah kesalahan manajerial. Uang di kampung itu ada tapi kenapa masih banyak orang kampung yang tidak tersentuh,” ungkapnya.
Terakhir, Yumte meminta kepada seluruh kepala Distrik dan Kepala Kampung untuk mengoptimalkan dana desa yang ada untuk kesejahteraan masyarakat desa/kampung.