TIMIKA, (Torangbisa.com) — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat sistem pengelolaan pajak berbasis digital guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah.
Langkah tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) OPD Pendapatan Daerah yang membahas strategi optimalisasi pajak dan retribusi di tengah tantangan fiskal Kabupaten Mimika.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa menjelaskan, saat ini proses pendataan objek pajak telah dilakukan secara digital menggunakan perangkat Android oleh petugas lapangan.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat melakukan pengambilan foto, tagging lokasi, hingga pemetaan objek pajak secara real time sehingga data perpajakan menjadi lebih akurat dan transparan.
“Sekarang pendataan sudah berbasis digital. Petugas di lapangan langsung foto dan tagging lokasi objek pajak sehingga data lebih akurat dan transparan,” ujar Dwi Cholifa Senin, (18/5/2026).
Selain digitalisasi pendataan, Bapenda Mimika juga telah menyiapkan sekitar 133 alat Electronic Data Capture (EDC) pembayaran pajak yang ditempatkan pada sektor pajak hiburan, rumah makan, restoran hingga hotel.
Penggunaan alat EDC tersebut diharapkan dapat mempermudah transaksi pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Dwi, penguatan pengelolaan pajak dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni penguatan internal dan eksternal.
Dari sisi internal, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas aparatur perpajakan melalui kerja sama dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta. Pelatihan diberikan kepada pemeriksa pajak, penilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga tenaga jurusita pajak.
“SDM perpajakan harus terus diperkuat karena pengelolaan pajak sekarang semakin kompleks dan membutuhkan tenaga profesional,” katanya.
Sementara dari sisi eksternal, Bapenda terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai penopang pembangunan.
Pemerintah daerah juga memperkuat penegakan regulasi melalui Satgas Pajak yang dinilai efektif dalam menyisir wajib pajak dengan tunggakan bernilai besar melalui koordinasi bersama kejaksaan dan instansi terkait.
Dalam Rakorsus tersebut, Bapenda turut memaparkan capaian pajak daerah Mimika yang terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Data menunjukkan pada 2023 target pajak daerah tercatat sebesar Rp257 miliar, naik menjadi Rp272 miliar, dan pada 2025 ditargetkan Rp342 miliar dengan realisasi mencapai Rp354 miliar.
Sementara untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp400 miliar.
















