[ad_1]
Timika (TORANGBISA) – dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mempermudah pelaku usaha di daerah ini untuk mendapatkan izin berusaha guna menunjang kegiatan berusaha yang dijalani.
Sekretaris DPMPTSP Mimika Beatriks Pademe di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) pelayanan publik tentang Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
“Jadi perizinan berusaha berbasis risiko memiliki tiga syarat dasar yakni izin lokasi, persetujuan lingkungan dan gedung usaha,” katanya.
Menurut Beatriks, para pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang disebut PB-UMKU dan bentuk izinnya sangat bervariasi.
“Untuk jenis PB-UMKU sangat bervariasi yakni dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, konsultasi, dan surat keterangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk dapat mengantongi PB-UMKU maka para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Jadi KBLI ini sebagai langkah utama pemohon untuk melakukan pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS), hal ini penting untuk dipahami pelaku usaha,” katanya lagi.
Perwakilan Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Agus Prayitno menambahkan, sosialisasi PB-UMKU penting bagi pelaku usaha agar bisnis yang dijalankan mendapatkan legalitas secara terpusat.
“Jadi melalui data perizinan terpusat inilah yang memudahkan pihak Kementerian terkait untuk mendapatkan data valid pelaku usaha di seluruh Indonesia,” katanya.