Ekonomi

DPMK Biak siap proses pencairan dana Desa tahap dua

×

DPMK Biak siap proses pencairan dana Desa tahap dua

Sebarkan artikel ini

Biak, (TORANGBISA) – dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah siap memproses penyaluran dana desa tahap dua tahun 2024 untuk 257 kampung di 19 distrik.

“Salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua kepala kampung menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan pemanfaatan dana desa tahap pertama 2024,” kata Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor I Putu Wiadnyana seusai rakor KPK menanggapi TORANGBISA terkait penyaluran dana desa tahap dua di Biak, Kamis.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Putu mengatakan, bagi pemerintah kampung yang telah menyelesaikan pertanggungjawaban dana desa tahap satu maka segeralah untuk mengajukan permintaan tahap dua supaya dapat diproses tepat waktu.

Sedangkan bagi kepala kampung yang belum membuat laporan pertanggungjawaban tahap pertama dana desa 2024, menurut Putu, maka dapat diselesaikan secepatnya sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa berikutnya.

Untuk penggunaan dana desa 2024 mengacu dengan Peraturan Menteri Keuangan No 145 dan 146 Tahun 2023 tentang penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.

Bagi pemerintah kampung yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahap pertama, menurut Putu, dapat melakukan permintaan untuk proses pencairan tahap kedua 2024.

Pihak DPMK, menurut Putu, sangat hati-hati untuk pencairan dana desa tahap dua untuk mencegah terjadinya ketidaktepatan penggunaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung.

Apalagi kami mendapat pengarahan langsung tim Satgas Supervisi Pencegahan Tindak pidana Korupsi wilayah V Papua KPK RI l, lanjut dia, sehingga dana desa harus dapat tersalurkan dengan baik.

“Melalui alokasi dana desa 2024 diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kampung,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi mengatakan, proses pencairan dana desa langsung ditransfer ke pemerintahan kampung setelah melengkapi bukti laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa tahap pertama 2024.

Pada tahun 2024 alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp190 miliar lebih untuk 257 kampung.