[ad_1]
Jayapura (TORANGBISA) –
Direktorat Jenderal Pajak Papua Maluku memfasilitasi pemberi kerja setempat yang ingin melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) guna mempermudah dalam proses perhitungan nanti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti di Jayapura, Kamis, mengatakan dengan memberikan fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemberi kerja sehingga bisa lebih mudah dalam melakukan perhitungan.
“Sebagaimana hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi,” katanya.
Menurut Dwi, guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, pihaknya juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
“Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui website kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan PMK merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.
“PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” katanya lagi.
Dia menambahkan di mana pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
“Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” ujarnya lagi.