Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dipanggil Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Tak Hadir Beralasan Sakit

×

Dipanggil Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Tak Hadir Beralasan Sakit

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie yang dipanggil sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026) tidak hadir karena beralasan sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejaksaan Agung mempelajari pelimpahan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Namun, Anang menyebut tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah (FA) tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa atau Tim 9.

“Kejaksaan Agung juga telah menunjuk sembilan orang jaksa yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara dimaksud. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka,” tutur Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan pemeriksaan saksi pada Rabu (22/7) turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia, pelibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi dan sinergi dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang.

Ia menambahkan, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara TPPU tersebut.

Nasional

Jakarta, Torangbisa.com — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Samudra Pasifik bukanlah pemisah melainkan “jalan raya ekonomi” antara Indonesia dan Rusia merupakan sebuah terobosan doktrin geopolitik maritim yang sangat strategis bagi kepentingan nasional Indonesia.