Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN, KPK Lanjut Geledah Kanwil BPN Jatim

×

Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN, KPK Lanjut Geledah Kanwil BPN Jatim

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung, Kamis, (24/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait perkara yang tengah diusut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” sambungnya.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Dalam penggeledahan di BPN Kota Mojokerto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” lanjutnya.

Budi mengatakan uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop saat diamankan penyidik. KPK selanjutnya akan menghitung jumlah uang tersebut.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” katanya.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Serangkaian penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat mengungkap perkara tersebut.

Hasil penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur akan disampaikan KPK setelah kegiatan tersebut selesai dan penyidik melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.