JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana ratusan Koperasi Unit Desa (KUD) oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Suhardiman diduga berhasil mengumpulkan uang dari ratusan KUD tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penyelewengan dana tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik. Dugaan penyelewengan dana tersebut terungkap saat KPK menyidik kasus suap dari Sekda Zulkarnaen (ZKN) ke Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing.
“Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, selain adanya dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh saudara ZKN bersama ARD untuk Bupati saudara SA, diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pengurusan tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. KPK kini masih mendalami dugaan pengumpulan uang tersebut dengan mencari alat bukti tambahan, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima.
“Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” ujar Budi.
Sejalan dengan itu, Suhardiman sempat menemui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Suhardiman bersama jajarannya dikabarkan mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Usai bertemu Raja Juli, Suhardiman diduga sempat memberikan amplop berwarna coklat. Amplop coklat itu diduga berisi uanh yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan KUD Kuansing untuk proses pelepasan kawasan hutan. Namun, Raja Juli mengklaim bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.
Raja Juli mengakui memang sempat bertemu dengan Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026. Politikus PSI itu mengaku bertemu Suhardiman setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.

















